Skip to main content

Pemilihan Umum di Indonesia




















Pemilihan umum ( pemilu ) telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikap nya terhadap pemerintahan dan negaranya.

Syarat pemilu demokratis :
a. Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, tidak diskriminatif (agama, suku, gender)
b. Ada keleluasaan membentuk organisasi politik bagi pluralitas aspirasi masyarakat pemilih, sehingga pemilih memiliki alternatif pilihan.
c. Ada kebebasan bagi pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan.
d. Ada komite atau panitia pemilihan yang independen.
e. Ada keleluasaan bagi kontestan pemilu untuk berkompetisi secara sehat.
f. Penghitungan suara yang jujur.
g. Netralitas birokrasi.

Pemilu di Indonesia
Ada 2 masalah dalam pemilu Indonesia :
  1. Electoral Laws (mengatur sistem pemilu dan aturan-aturan bagaimana pemilu dijalankan.
  2. Electoral Laws (mengatur sistem pemilu dan aturan-aturan bagaimana pemilu dijalankan.
Sejarah Pemilu di Indonesia

Pemilu 1945
  • Rencana mengadakan pemilu nasional diumumkan pada 5 Oktober 1945. Lalu pada 1946 diadakan pemilu di Karesidenan Kediri dan Surakarta.
  • BP KNIP menyetujui UU yang menetapkan sistem pemilu tidak langsung berdasarkan perwakilan proporsional dan memberikan hak pilih kepada semua WNI yang berusia diatas 18 tahun.
  • Sejak 1950, janji-janji mengenai pemilu nasional sering dinyatakan oleh berbagai kabinet namun selalu terhambat oleh berbagai faktor.
Pemilu 1951 dan 1952
  • Pemilu diselenggarakan pada 1951 dan awal 1952 di Sulawesi dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pembuatan UU Pemilu terkatung-katung, dan terhenti ketika muncul peristiwa 17 Oktober 1952 (demonstrasi tentara di depan Istana Presiden).
  • Pada November 1952, Kabinet Wilopo mengajukan rancangan UU Pemilu yang baru.
Pemilu 1955
  • Pemilu diadakan pada september dan desember 1955.
  • Hak pilih diberikan pada seluruh warga negara Indonesia berusia 18 th atau sudah kawin.
  • Pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggung jawab pemerintah dan panitia-panitia yang beranggotakan wakil partai.
Pemilu orde baru ( 1971 - 1997 )
  • Tingginya partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
  • Keberkalaan yang terjaga karena pemilu dilakukan melalui sebuah proses yang tersentralisasi pada tangan birokrasi. Penyelenggara pemilu adalah pemerintah.Tidak ada pemisahan yang tegas antara persiapan yang dilakukan pemerintah se bagai pelaksana pemilu dan Golkar sebagai kontestan.
  • Banyaknya kasus-kasus pelanggaran atau kecurangan. Misalnya pada Pemilu 1982, ditemukan 900 kasus pelanggaran.
Pemilu pasca orde baru ( 1999 dan 2004 )

  • Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di era reformasi yang ditandai dengan sejumlah koreksi terhadap penyelenggaraan pemilu.
  • UU Pemilu produk Orba diganti dengan UU Pemilu produk reformasi yang berupaya mengedepankan aspek bebas, jujur, adil secara konsekuen.

Data pelanggaran pemilu saat orde baru

Jenis pelanggaran :
  1. Hak kampanye.
  2. Intimidasi dan kekerasan terhadap partai politik.
  3. Intimidasi untuk memilih Golkar.
  4. Intimidasi thd saksi parpol.
  5. Kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pelaku pelanggaran :
  1. Aparat keamanan.
  2. Birokrasi pemerintah.
  3. Partai Golkar ( Golongan Karya ).
  4. Badan-badan penyelenggara pemilu.
  5. Pelaku lainnya.
Perubahan pada pemilihan umum tahun 2004
  • Penyelenggara pemilu adalah panitia independen yang dibentuk oleh DPR, bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Pemilu 1999, anggota KPU terdiri dari wakil parpol peserta pemilu (48) dan 3 wakil pemerintah. KPU tidak bekerja efektif. Pada Pemilu 2004 keanggotaan diubah, yaitu terdiri dari 11 orang, melalui proses fit & proper test oleh DPR.
  • Menurut UU Pemilu tahun 2004, KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  • Daerah Pemilihan. Pada Pemilu 1999, DP masih sama dengan pemilu Orba namun pada Pemilu 2004, DP ditentukan berdasarkan aspek kepadatan dan karakter geografis. Satu provinsi dapat terdiri dari lebih satu DP untuk pemilu DPR.
  • Tidak ada pembatasan jumlah partai sehingga pemilu diikuti banyak partai asalkan memenuhi persyaratan UU.
  • Menerapkan sistem proporsional terbuka dengan daftar calon. Pada Pemilu 1999, sistem proporsional masih menggunakan daftar tertutup, namun pada Pemilu 2004 diubah menjadi sistem terbuka. Pemilih mencoblos tanda gambar parpol dan nama calon. Tetapi penerapannya belum mutlak karena pemilih masih dibolehkan hanya mencoblos tanda gambar parpol saja. Hal ini mendorong calon untuk berkampanye agar dikenal oleh calon pemilihnya.
  • Perolehan suara calon menentukan perolehan kursi, bukan nomor urut. Berdasarkan sistem terbuka, pemilih dapat mencoblos siapapun calon yang ada di kertas suara. Calon yang memperoleh suara terbanyak, berpeluang memperoleh kursi. Namun aturan ini belum sempurna karena ada BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Calon yang perolehan suaranya tidak mencapai BPP, walaupun memperoleh suara terbanyak, tidak dapat memperoleh kursi. Penentuannya diserahkan pada partai, dan calon yang berada di urutan teratas berpeluang besar memenangkan kursi.
  • Tidak ada penggabungan sisa suara (stembus accord) untuk memperoleh kursi. Sisa suara yang diperoleh partai setelah dibagi dengan BPP, dianggap ‘hilang’.
  • Adanya tinta pemilih untuk mengurangi kecurangan. Pemilih setelah mencoblos, salah satu jarinya diberi tinta yang tidak mudah hilang untuk mencegah pemilih tsb mencoblos lebih dari sekali.
  • Pemilu 2004 tidak hanya memilih DPR/DPRD tetapi sekaligus memilih anggota DPD dan presiden/wakil presiden secara langsung.
  • Diaturnya soal pencalonan perempuan oleh parpol sebagai anggota legislatif sekurang-kurangnya 30%.
  • Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu yang berdampak pada hasil. Hal ini diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen.

wawasan keilmuan ini disampaikan oleh Ibu Sri Budi Eko Wardani, SIP
picture design by
cempluk

Comments

Post a Comment

Assalamualaikum

1. Ucapkan Basmallah
2. Silahkan menuliskan komentar pada artikel cempluk di kotak yang tersedia dengan hati berseri seri dan senyum mengembang (kiri 2 cm kanan 2 cm).
3. Setelah selesai menulis komentar baca Hamdalah. Silahkan klik post comment..
4. Selesai !!! cempluk mengucapkan terima kasih atas komentar mbak, mas yang telah merelakan waktu nya menulis komentar ini.
5. Jangan sungkan dan lupa tuk balik lagi yah di artikel cempluk berikut nya

Wassalamualaikum


Salam Perjuangan,

Cempluk
http://andibagus.blogspot.com

Popular posts from this blog

Mudahnya Membangun Biro Perjalanan Umroh dan Haji Plus

Terhitung sejak tanggal 23 Februari 2012, Cempluk bekerjasama dengan agen travel Umroh dan Haji Plus, PT Arminareka Perdana, dengan ditunjuknya KANTOR PERWAKILAN KERTAJAYA SURABAYA sebagai kantor perwakilan Armina. Apabila rekan-rekan netter/blogger memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah umroh maupun haji plus, dapat menjalin kerjasama dengan Cempluk. Kami membuka kesempatan kepada anda untuk menunaikan ibadah umroh ataupun haji plus secara GRATIS. Apabila bapak/ibu telah bergabung terlebih dahulu menjadi jamaah Armina dengan tanda daftar awal Rp.3.500.000, selanjutnya bapak/ibu cukup mereferensikan mitra bapak/ibu untuk berangkat umroh/haji bersama Armina dan mendapatkan bagi hasil dari Armina sebesar Rp.1.500.000/jamaah mitra bapak/ibu. Berikut ilustrasi apabila anda bergabung menjadi jamaah Armina: Apabila rekan-rekan netter/blogger berminat untuk bergabung atau memperoleh keterangan lebih lanjut terkait Armina, dapat menghubungi Cempluk dengan meng-add 

Review Film "Thank You For Smoking"

Film " Thank You For Smoking " diawali dari sebuah tayangan talk show “Joan Lunden” yang mengulas bahaya merokok pada usia remaja. Beberapa narasumber diundang dalam talk show tersebut, diantaranya remaja pengidap kanker ganas akibat kebiasannya merokok, Robin Williger (15 tahun), Nick Naylor, wakil direktur dari Akademi Kajian Tembakau, narasumber lain yang turut diundang berlatar belakang sebagai: ketua ibu-ibu yang menentang remaja perokok, ketua asosiasi paru-paru, pembantu utama layanan kesehatan dan kemanusiaan. Dalam talkshow tersebut, sang pelobi "Nick Naylor" dapat mematahkan argumen dari perwakilan senator.  Sembari mengakhiri percakapan, bahwa perusahaan rokok dimana Nick bekerja akan mengucurkan dana 50 juta dolar yang ditujukan untuk membujuk remaja agar tak merokok. BR, si bos dari Nick Naylor nampaknya kesal dengan direct statement pada acara talkshow di stasiun televisi yang terlontar dari ucapan sang pelobi. Namun lagi-lagi Nick dapat

Bersama RadikuS MakanKakus

Miss cempluk, Raditya Dika, Miss Nyelonong, Cempluk Sabtu malam minggu, cempluk mengajak Miss Cempluk buat jalan jalan muter muter Surabaya. Sampai rumah miss Cempluk pukul 19.00 wib telat sejam dari jadwal penjemputan yang harus nya jam 18.00 wib.. Pas sampe di rumah si miss Cempluk, eh..ternyata belum kelar dandan toh. So gak ada alasan si Miss marah or cemberut ke Cempluk gara gara telat jemput..hehehe. Dan pukul 19.2o an kita berangkat jalan jalan ke arah delta plasa. Wew.. Bujuk beset deh, mulai pintu masuk parkir motor udah rame trus pas mau cari tempat buat markirin motor dapet paling belakang sendiri. Baru inget ketika di pakiran sepeda motor, pas on air di SONORA FM tadi pagi, si penyiar "Lisa" ngumumin ke kita kita klo ada si radiya dika di GRAMEDIA delta plasa. Yang sebelumnya jalan jalan muter Surabaya gak ada tujuan, barulah kita berdua sepakat buat nonton talkshow di GRAMEDIA delta plasa. Pas banget ketika itu talkshow baru mulai dan kita dapat duduk baris keti