Pemilihan umum ( pemilu ) telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikap nya terhadap pemerintahan dan negaranya.
Syarat pemilu demokratis :
a. Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, tidak diskriminatif (agama, suku, gender)
b. Ada keleluasaan membentuk organisasi politik bagi pluralitas aspirasi masyarakat pemilih, sehingga pemilih memiliki alternatif pilihan.
c. Ada kebebasan bagi pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan.
d. Ada komite atau panitia pemilihan yang independen.
e. Ada keleluasaan bagi kontestan pemilu untuk berkompetisi secara sehat.
f. Penghitungan suara yang jujur.
g. Netralitas birokrasi.
Pemilu di Indonesia
Ada 2 masalah dalam pemilu Indonesia :Sejarah Pemilu di Indonesia
- Electoral Laws (mengatur sistem pemilu dan aturan-aturan bagaimana pemilu dijalankan.
- Electoral Laws (mengatur sistem pemilu dan aturan-aturan bagaimana pemilu dijalankan.
Pemilu 1945
- Rencana mengadakan pemilu nasional diumumkan pada 5 Oktober 1945. Lalu pada 1946 diadakan pemilu di Karesidenan Kediri dan Surakarta.
- BP KNIP menyetujui UU yang menetapkan sistem pemilu tidak langsung berdasarkan perwakilan proporsional dan memberikan hak pilih kepada semua WNI yang berusia diatas 18 tahun.
- Sejak 1950, janji-janji mengenai pemilu nasional sering dinyatakan oleh berbagai kabinet namun selalu terhambat oleh berbagai faktor.
- Pemilu diselenggarakan pada 1951 dan awal 1952 di Sulawesi dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pembuatan UU Pemilu terkatung-katung, dan terhenti ketika muncul peristiwa 17 Oktober 1952 (demonstrasi tentara di depan Istana Presiden).
- Pada November 1952, Kabinet Wilopo mengajukan rancangan UU Pemilu yang baru.
- Pemilu diadakan pada september dan desember 1955.
- Hak pilih diberikan pada seluruh warga negara Indonesia berusia 18 th atau sudah kawin.
- Pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggung jawab pemerintah dan panitia-panitia yang beranggotakan wakil partai.
- Tingginya partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
- Keberkalaan yang terjaga karena pemilu dilakukan melalui sebuah proses yang tersentralisasi pada tangan birokrasi. Penyelenggara pemilu adalah pemerintah.Tidak ada pemisahan yang tegas antara persiapan yang dilakukan pemerintah se bagai pelaksana pemilu dan Golkar sebagai kontestan.
- Banyaknya kasus-kasus pelanggaran atau kecurangan. Misalnya pada Pemilu 1982, ditemukan 900 kasus pelanggaran.
- Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di era reformasi yang ditandai dengan sejumlah koreksi terhadap penyelenggaraan pemilu.
- UU Pemilu produk Orba diganti dengan UU Pemilu produk reformasi yang berupaya mengedepankan aspek bebas, jujur, adil secara konsekuen.
Data pelanggaran pemilu saat orde baru
Jenis pelanggaran :
- Hak kampanye.
- Intimidasi dan kekerasan terhadap partai politik.
- Intimidasi untuk memilih Golkar.
- Intimidasi thd saksi parpol.
- Kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
- Aparat keamanan.
- Birokrasi pemerintah.
- Partai Golkar ( Golongan Karya ).
- Badan-badan penyelenggara pemilu.
- Pelaku lainnya.
- Penyelenggara pemilu adalah panitia independen yang dibentuk oleh DPR, bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Pemilu 1999, anggota KPU terdiri dari wakil parpol peserta pemilu (48) dan 3 wakil pemerintah. KPU tidak bekerja efektif. Pada Pemilu 2004 keanggotaan diubah, yaitu terdiri dari 11 orang, melalui proses fit & proper test oleh DPR.
- Menurut UU Pemilu tahun 2004, KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
- Daerah Pemilihan. Pada Pemilu 1999, DP masih sama dengan pemilu Orba namun pada Pemilu 2004, DP ditentukan berdasarkan aspek kepadatan dan karakter geografis. Satu provinsi dapat terdiri dari lebih satu DP untuk pemilu DPR.
- Tidak ada pembatasan jumlah partai sehingga pemilu diikuti banyak partai asalkan memenuhi persyaratan UU.
- Menerapkan sistem proporsional terbuka dengan daftar calon. Pada Pemilu 1999, sistem proporsional masih menggunakan daftar tertutup, namun pada Pemilu 2004 diubah menjadi sistem terbuka. Pemilih mencoblos tanda gambar parpol dan nama calon. Tetapi penerapannya belum mutlak karena pemilih masih dibolehkan hanya mencoblos tanda gambar parpol saja. Hal ini mendorong calon untuk berkampanye agar dikenal oleh calon pemilihnya.
- Perolehan suara calon menentukan perolehan kursi, bukan nomor urut. Berdasarkan sistem terbuka, pemilih dapat mencoblos siapapun calon yang ada di kertas suara. Calon yang memperoleh suara terbanyak, berpeluang memperoleh kursi. Namun aturan ini belum sempurna karena ada BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Calon yang perolehan suaranya tidak mencapai BPP, walaupun memperoleh suara terbanyak, tidak dapat memperoleh kursi. Penentuannya diserahkan pada partai, dan calon yang berada di urutan teratas berpeluang besar memenangkan kursi.
- Tidak ada penggabungan sisa suara (stembus accord) untuk memperoleh kursi. Sisa suara yang diperoleh partai setelah dibagi dengan BPP, dianggap ‘hilang’.
- Adanya tinta pemilih untuk mengurangi kecurangan. Pemilih setelah mencoblos, salah satu jarinya diberi tinta yang tidak mudah hilang untuk mencegah pemilih tsb mencoblos lebih dari sekali.
- Pemilu 2004 tidak hanya memilih DPR/DPRD tetapi sekaligus memilih anggota DPD dan presiden/wakil presiden secara langsung.
- Diaturnya soal pencalonan perempuan oleh parpol sebagai anggota legislatif sekurang-kurangnya 30%.
- Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu yang berdampak pada hasil. Hal ini diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen.
wawasan keilmuan ini disampaikan oleh Ibu Sri Budi Eko Wardani, SIP
picture design by cempluk
nicely writen....wel said hope to see moreoutsourcing companies in india
ReplyDeleteIts really Awesome... Nice to read
ReplyDeletepillar die set manufacturere & supplier
letter punches manufacturer & supplier
brass ball cages manufacturer & supplier
carbide cutting punches manufacturer & supplier
HSS cutting tools manufacturer & supplier
HSS punches manufacturer & supplier
Industrial press tools manufacturer & supplier
pillar die set manufacturer in pune maharashtra
HSS punches manufacturer in pune maharashtra
HSS cutting tools manufacturer in pune maharashtra
http://nikkytools.blogspot.com/