Awal bulan mei, dinas perhubungan kota Jakarta telah menerapkan sebuah aturan baru bagi para pengemudi yang parkir sembarangan di ibukota negara itu. Jum'at, 02 Mei 2008 penerapan aturan baru itu telah dimulai, beberapa mobil yang parkir sembarang terutamanya berada pada rambu - rambu dilarang parkir yang berada di 5 titik penertiban, antara lain : Jalan Matraman Raya, Jalan Salemba, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Galunggung, dan Jalan Melawai telah mendapat sanksi yang mana ban mobil pengemudi bakal di gembok ( alat ini merupakan tali baja yang mengunci as roda mobil ). Tak hanya itu, pengemudi mendapat sanksi dari pihak kepolisian. Surat pemberitahuan penyegelan kendaraan sekaligus surat tilang akan dipasang di kaca mobil. Maka jalan satu - satu nya yakni kita pergi ke kantor dinas perhubungan untuk membayar denda juga agar dapat membuka kunci mobil. Prosedur penertiban parkir liar di Kota Jakarta itu : Ban mobil akan dikunci oleh petugas Dishub. Pemberitahuan akan ditempel di kaca ...
creative young Indonesian bloggers