Awal bulan mei, dinas perhubungan kota Jakarta telah menerapkan sebuah aturan baru bagi para pengemudi yang parkir sembarangan di ibukota negara itu.
Jum'at, 02 Mei 2008 penerapan aturan baru itu telah dimulai, beberapa mobil yang parkir sembarang terutamanya berada pada rambu - rambu dilarang parkir yang berada di 5 titik penertiban, antara lain : Jalan Matraman Raya, Jalan Salemba, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Galunggung, dan Jalan Melawai telah mendapat sanksi yang mana ban mobil pengemudi bakal di gembok ( alat ini merupakan tali baja yang mengunci as roda mobil ). Tak hanya itu, pengemudi mendapat sanksi dari pihak kepolisian. Surat pemberitahuan penyegelan kendaraan sekaligus surat tilang akan dipasang di kaca mobil. Maka jalan satu - satu nya yakni kita pergi ke kantor dinas perhubungan untuk membayar denda juga agar dapat membuka kunci mobil.
Sebelum dilakukan penggembokan, aparat akan memberikan toleransi 15 menit untuk memindahkan kendaraannya. Jika tetap bandel, petugas akan mengunci ban bagian depan. Untuk kemudian kunci dibawa ke kantor Dishub di Jatibaru.
Jika pemilik kendaraan tidak kunjung mengambil, dalam rentang satu jam, mobil akan diderek di tempat yang disediakan. Seperti di Rawa Buaya Cengkareng, Tanah Merdeka dan Pulogebang. Bagi para pemilik kendaraan yang kedapatan digembok oleh petugas, diharapkan bisa segera mengambilnya di kantor Dishub. Sebab, pemilik kendaraan hanya dikenakan sanksi tilang saja.
Namun, jika tidak diambil dan kendaraan sudah diderek, pemilik kendaraan harus membayar biaya derek yang dipatok antara 35 ribu hingga 75 ribu serta biaya tilang. Sebab, biaya derek dihitung berdasarkan jauhnya tempat penampungan.
Untuk jarak 10 km dikenakan biaya Rp 35.000, jarak 10 km hingga 20 km dikenakan Rp 45.000 serta lebih dari 20 km dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000 per kmnya. Saat ini, Dishub sendiri telah menyiapkan 25 hingga 30 kunci roda serta 22 unit mobil Derek. Jumlah tersebut belum termasuk 10 unit mobil derek milik Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut terpaksa dilakukan mengingat banyak pemilik kendaraan yang tidak peduli terhadap tanda larangan parkir. Sementara, akibat parkir liar tersebut, kemacetan yang disumbang sebanyak 20 persen.
Berhati - hatilah wahai kalian pengguna mobil yang kurang disiplin !!! Jadi budayakan tertib dan disiplin di jalan....
sumber inspirasi 1, 2, 3 | picture design by cempluk
Jum'at, 02 Mei 2008 penerapan aturan baru itu telah dimulai, beberapa mobil yang parkir sembarang terutamanya berada pada rambu - rambu dilarang parkir yang berada di 5 titik penertiban, antara lain : Jalan Matraman Raya, Jalan Salemba, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Galunggung, dan Jalan Melawai telah mendapat sanksi yang mana ban mobil pengemudi bakal di gembok ( alat ini merupakan tali baja yang mengunci as roda mobil ). Tak hanya itu, pengemudi mendapat sanksi dari pihak kepolisian. Surat pemberitahuan penyegelan kendaraan sekaligus surat tilang akan dipasang di kaca mobil. Maka jalan satu - satu nya yakni kita pergi ke kantor dinas perhubungan untuk membayar denda juga agar dapat membuka kunci mobil.
Prosedur penertiban parkir liar di Kota Jakarta itu :
- Ban mobil akan dikunci oleh petugas Dishub.
- Pemberitahuan akan ditempel di kaca mobil.
- Polisi juga mengeluarkan surat tilang.
- Pemilik mobil harus mengurus nya di kantor Dishub sambil membayar denda.
Sebelum dilakukan penggembokan, aparat akan memberikan toleransi 15 menit untuk memindahkan kendaraannya. Jika tetap bandel, petugas akan mengunci ban bagian depan. Untuk kemudian kunci dibawa ke kantor Dishub di Jatibaru.
Jika pemilik kendaraan tidak kunjung mengambil, dalam rentang satu jam, mobil akan diderek di tempat yang disediakan. Seperti di Rawa Buaya Cengkareng, Tanah Merdeka dan Pulogebang. Bagi para pemilik kendaraan yang kedapatan digembok oleh petugas, diharapkan bisa segera mengambilnya di kantor Dishub. Sebab, pemilik kendaraan hanya dikenakan sanksi tilang saja.
Namun, jika tidak diambil dan kendaraan sudah diderek, pemilik kendaraan harus membayar biaya derek yang dipatok antara 35 ribu hingga 75 ribu serta biaya tilang. Sebab, biaya derek dihitung berdasarkan jauhnya tempat penampungan.
Untuk jarak 10 km dikenakan biaya Rp 35.000, jarak 10 km hingga 20 km dikenakan Rp 45.000 serta lebih dari 20 km dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000 per kmnya. Saat ini, Dishub sendiri telah menyiapkan 25 hingga 30 kunci roda serta 22 unit mobil Derek. Jumlah tersebut belum termasuk 10 unit mobil derek milik Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut terpaksa dilakukan mengingat banyak pemilik kendaraan yang tidak peduli terhadap tanda larangan parkir. Sementara, akibat parkir liar tersebut, kemacetan yang disumbang sebanyak 20 persen.
Berhati - hatilah wahai kalian pengguna mobil yang kurang disiplin !!! Jadi budayakan tertib dan disiplin di jalan....
sumber inspirasi 1, 2, 3 | picture design by cempluk
Comments
Post a Comment
Assalamualaikum
1. Ucapkan Basmallah
2. Silahkan menuliskan komentar pada artikel cempluk di kotak yang tersedia dengan hati berseri seri dan senyum mengembang (kiri 2 cm kanan 2 cm).
3. Setelah selesai menulis komentar baca Hamdalah. Silahkan klik post comment..
4. Selesai !!! cempluk mengucapkan terima kasih atas komentar mbak, mas yang telah merelakan waktu nya menulis komentar ini.
5. Jangan sungkan dan lupa tuk balik lagi yah di artikel cempluk berikut nya
Wassalamualaikum
Salam Perjuangan,
Cempluk
http://andibagus.blogspot.com