Catatan ringan saya dalam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) hari ini (27/04/2011). Tahukah kamu??? bahwa SKCK menjadi pelengkap administrasi lamaran kerja pada institusi tertentu atau untuk kepentingan lain-lain.
Pengurusan SKCK menjadi pengalaman saya yang pertama kali dan menyenangkan (bisa bersilahturahmi dengan pak RT. pak RW. petugas Kelurahan+pak Lurah.serta pak Polisi). Alhasil, saya pun berusaha mencari tahu prosedur pengurusan SKCK, menanyakan pada keluarga, ataupun dari internet. Rekan-rekan blogger dapat membaca prosedur pengurusan SKCK di website Polri .
Saya akan menyajikan ulasan ringan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan pengalaman pribadi. :)
Alur pertama, mintalah Surat Pengantar/Keterangan RT/RW.
Catatan: Lembar surat pengantar bisa didapat dari ketua RT. Ketua RT akan meminta anda untuk menunjukkan kartu keluarga asli guna mengisi form pada surat pengantar, lalu ketua RT akan memberikan tanda tangan dan stempel. Anda pun juga akan menandatangani surat pengantar tersebut disertai nama terang. Surat pengantar tersebut masih memerlukan tanda tangan dari ketua RW. Langkah berikutnya, tentu saja anda harus bersilahturahmi ke rumah ketua RW. Disini, ketua RW juga meminta anda untuk menunjukkan kartu keluarga asli untuk mencocokkan kesesuaian identitas diri anda. Seusai sang ketua RW memberikan tanda tangan dan stempel, rekap surat pengantar berwarna merah akan diambil/disimpan ketua RW dan surat pengantar berwarna putih anda bawa. Permohonan terbit surat pengantar dari RT dan RW untuk pengurusan SKCK adalah tidak dipungut biaya/gratis.
Alur kedua, mendapatkan Surat Keterangan - Kelurahan.
Catatan: Sebelum berangkat menuju Kelurahan, siapkan terlebih dahulu foto berwarna dengan background merah: 4x6 - 4 lembar, bawalah kartu keluarga asli, fotocopy kartu keluarga dan KTP masing-masing 1 lembar, dan uang 10 ribu.
Pada saat di Kelurahan, anda akan ditanya petugas perihal permohonan terbit SKCK. Jawaban saya saat itu guna pelengkap administrasi lamaran kerja pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Petugas akan meminta anda untuk menyerahkan foto berwarna 4 x 6 - 1 lembar dan menunjukkan kartu keluarga asli. Penerbitan surat keterangan dari Kelurahan tidak dipungut biaya/gratis.
Alur ketiga, mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Catatan: Seusai terbitnya surat keterangan dari Kelurahan, maka anda tinggal 1 langkah lagi. Yuk ke Polres terdekat. Di dalam kantor Polres, terdapat papan pengumuman tentang pengurusan SKCK. Ditambah: Satukan surat keterangan dari Kelurahan bersama berkas-berkas yang diminta oleh pihak Polres, yakni: fotocopy KTP dan kartu keluarga masing-masing 1 lembar, foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar, dan biaya Rp.10.000 (legal/sah).
Pengurusan SKCK apabila telah menyelesaikan alur pertama pada hari sebelumnya, maka alur kedua dan ketiga memakan waktu 1 jam pada saat dilakukan pengurusan. Catatan kondisi yang saya alami pada saat pengurusan di Kelurahan, pemohon/warga yang melakukan pengurusan surat keterangan lain-lain dalam kondisi sepi. Begitu pula pada saat berada di kantor Polres juga sepi. Usahakan berangkat lebih pagi, rentang pukul 8-9, agar lebih leluasa dalam melengkapi kekurangan berkas/syarat terbitnya SKCK, baik di Kelurahan ataupun Polres.
Good Luck... :)
Wahh.. Makasih Info nya kk ^_^
ReplyDeletehahahaha ... perasaan prosedur saya agak sedikit berbeda terutama pas di polsek dan polres ... karena saya mengurus ke polsek dulu agar SKCK tipe polsek keluar dengan jangka waktu berlaku 6 bulan ... namun yang polsek tidak bisa digunakan untuk melamar kerja di perusahaan gede ... alhasil saya mengurus juga ke polres yang hanya berlaku 3 bulan ... di saat pertama mengurus harus ngisi blanko dan dilakukan sidik jari lengkap ... tapi kalo perpanjangan tidak perlu hanya butuh SKCK yang lama dan foto 1 lembar ... tapi kalo itu diurus masih dalam masa berlaku kalo nggak ya silahkan diurus mulai dari awal kembali
ReplyDeletemantab artikelnya, terima kasih atas infonya
ReplyDelete. mantap artikelnya
ReplyDelete. thanks for sharing
terima kasih
ReplyDeletesangat berguna sekali artikelnya
semoga di balas sepadan oleh yg maha Kuasa
Ivan
Assalamualaikum. mau tanya contohnya surat permohonan dari RT bisa di buatkan contohnya ..
ReplyDeleteWalaikumsalam
Info yang menarik gan, nambah pengetahuan lagi. Terimakasih, semoga sukses selalu.
ReplyDeleteMakasih gan atas infonya. Pembaca jadi tambah wawasan. Keep share ya gan! :)
ReplyDeletesemoga sukses selalu
ReplyDeleteSalam kenal dan sukses selalu
ReplyDeleteinfonya sangat bermanfaat sekali
ReplyDeletethank's infonya
ReplyDeleteIkut gabung sisni ea
ReplyDeletesukses terus ea
ReplyDeletejangan lupa mampir balik ya gan
ReplyDeletewah informatif sekali Gan, makasih banget ya :)
ReplyDelete