Bank Indonesia merupakan bank sentral di negara Indonesia yang berlokasi pusat di Jalan M.H Thamrin no 02 Jakarta. Bank Indonesia ini memiliki satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah ( kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa,serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain ).
Sejarah Bank Indonesia dimulai ketika sebuah UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan berlaku tanggal 17 Mei 1999 ( terdapat 13 bab dan 79 pasal ) dan telah diubah dengan UU No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004, dimana undang - undang tersebut memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari cari tangan pemerintah ataupun pihak lain.
Status bank Indonesia sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata ditetapkan dengan Undang - undang. Sebagai bana hukum publik maka bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang - undang yang mengikat seluruh masyarakat dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata maka bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Misi Bank Indonesia
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Visi Bank Indonesia
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya secara nasional dan internasional melalui penguatan nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Nilai - nilai strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan
Cara pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin dan dibantu oleh satu Deputi Gubernur Senior sebagai wakil serta sekurang - kurang nya empat atau sebanyak - banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama lima tahun dan mereka dapat dipilih sebanyak - banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubenur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengampilan keputusan dilakukan dengan cara Rapat Dewan Gubernur atas dasar musyawarah mufakat. Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang nya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan moneter serta sekurang nya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Daftar pimpinan Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 2008 - 2013
Organisasi Bank Indonesia
sumber inspirasi 1, 2| sumber gambar disini
Comments
Post a Comment
Assalamualaikum
1. Ucapkan Basmallah
2. Silahkan menuliskan komentar pada artikel cempluk di kotak yang tersedia dengan hati berseri seri dan senyum mengembang (kiri 2 cm kanan 2 cm).
3. Setelah selesai menulis komentar baca Hamdalah. Silahkan klik post comment..
4. Selesai !!! cempluk mengucapkan terima kasih atas komentar mbak, mas yang telah merelakan waktu nya menulis komentar ini.
5. Jangan sungkan dan lupa tuk balik lagi yah di artikel cempluk berikut nya
Wassalamualaikum
Salam Perjuangan,
Cempluk
http://andibagus.blogspot.com