Salah satu penyedia layanan internet yakni XL akhirnya nurut kepada surat ultimatum dari Menkominfo untuk memblokir akses situs dan blog yang memuat film Fitna. Situs yang di blokir XL antara lain :
Berikut adalah surat pengumuman pemblokiran yang dikeluarkan XL dalam situs resminya.
Pemblokiran Situs yang Memuat Film Fitna
Atas permintaan Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008, kami menutup akses situs dan blog yang memuat film Fitna.
Untuk itu pelanggan XL tidak akan bisa mengakses situs-situs sbb, sampai ada pemberitahuan selanjutnya:
* You tube
* My Space
* MetaCafe
* Rapidshare
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar maklum adanya.
Terimakasih.
Manajemen XL
Lain hal nya dengan Indosat yang belum melakukan pemblokiran YouTube, dan akan bergerak jika ada instruksi dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII).
Dan menanggapi ultimatum Menkominfo, PT TELKOM juga masih belum mengambil langkah pemblokiran terhadap YouTube atau situs lain yang memuat Fitna. Mereka memberi alasan akan mempelajari ultimatum terlebih dahulu.
Menkominfo Mohammad Nuh telah mengirimkan surat resmi kepada segenap pengelola penyelenggara jasa internet untuk memblokir akses ke situs dan blog penyebar film Fitna.
Surat edaran itu dikirimkan kepada 146 internet service provider (ISP) dan 30 network access provider (NAP) di tanah air.
Alasan yang diajukan dalam surat tersebut adalah potensi film Fitna menimbulkan gangguan hubungan antar umat beragama dan harmoni antar peradaban tingkat global.
- YouTube
- MySpace
- MetaCafe
- Rapidshare
Berikut adalah surat pengumuman pemblokiran yang dikeluarkan XL dalam situs resminya.
Pemblokiran Situs yang Memuat Film Fitna
Atas permintaan Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008, kami menutup akses situs dan blog yang memuat film Fitna.
Untuk itu pelanggan XL tidak akan bisa mengakses situs-situs sbb, sampai ada pemberitahuan selanjutnya:
* You tube
* My Space
* MetaCafe
* Rapidshare
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar maklum adanya.
Terimakasih.
Manajemen XL
Lain hal nya dengan Indosat yang belum melakukan pemblokiran YouTube, dan akan bergerak jika ada instruksi dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII).
Dan menanggapi ultimatum Menkominfo, PT TELKOM juga masih belum mengambil langkah pemblokiran terhadap YouTube atau situs lain yang memuat Fitna. Mereka memberi alasan akan mempelajari ultimatum terlebih dahulu.
Menkominfo Mohammad Nuh telah mengirimkan surat resmi kepada segenap pengelola penyelenggara jasa internet untuk memblokir akses ke situs dan blog penyebar film Fitna.
Surat edaran itu dikirimkan kepada 146 internet service provider (ISP) dan 30 network access provider (NAP) di tanah air.
Alasan yang diajukan dalam surat tersebut adalah potensi film Fitna menimbulkan gangguan hubungan antar umat beragama dan harmoni antar peradaban tingkat global.
Download Surat Pemblokiran Depkominfo disini
sumber inspirasi 1, 2, 3, 4
KEAJAIBAN dari sistem kebijakan Indonesia yang dibikin ga pake akal sehat...dan sekarang lihat akibatnya..
ReplyDeletecopy paste link ke browser (sumber:Detik):
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/07/time/184012/idnews/919777/idkanal/399
Maaf numpang ngelink....
ReplyDelete-----------------------------------
artikel kesehatan
download pdf jawapos
yoga
review
BitDefender